PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — KELEMBAGAAN
- Dewan Kawasan Sabang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala dan Anggota.
- Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Kawasan Sabang setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
- Masa kerja Kepala, Wakil Kepala, dang Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Badan Pengusahaan Kawasan Sabang bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Sabang.
- Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berkedudukan di kota Sabang.
- Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kawasan Sabang.
