PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 4
BAB 3 — KELEMBAGAAN
- PRESIDEN MENETAPKAN Dewan Kawasan Sabang.
- Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diketuai oleh Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan anggota Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang.
- Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Sabang selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
