PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
