PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 125
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2O2I tentang Pemberian Persetujuan PRESIDEN Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2I Nomor lT3), tidak dimintakan persetujuan PRESIDEN.
