PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 124
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya; dan b. jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda. (3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. BABXII ...
PIIESIDEN
