PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 121
BAB 9 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam...
(2) Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
