Pasal 120
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 1 18 (1) Sekretaris Kementerian, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oteh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan b. jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
