PERPPU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
Pasal 276
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (21 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
- Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:
