Pasal 243
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. (21 Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan
oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota
ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
(5) Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik
tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu ta}run 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
8.Ketentuan.-.
SK No 145298 A
PRES IDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut:
