PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang
keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4ll, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoatsing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan...
SK No 025233 A
FRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Ketiga Kebijakan di Bidang Perpajakan
