PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4)', Pemerintah berwenang untuk:
a.menetapkan...
SK No 025231 A
FRESIDEN
- menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- melampaui 3o/o (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
- sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3o/o (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
- penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.
- melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
- melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan / atau antarprogram ;
- melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang ljasa;
- menggunakan anggaran yang bersumber dari:
Sisa Anggaran Lebih (SAL);
dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
dana yar,g dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
dana
SK No 025232 A
PRESIDEN
- dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel;
- menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
- memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
- memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
- melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
