PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
Pasal 33A
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.
www.peraturan.go.id
2015, No.31 3
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua
sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 33B
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
- anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
- pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015
,
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.5661 HUKUM. Pidana. Korupsi. KPK. Perubahan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang
www.peraturan.go.id
2015, No.31 2
diakibatkan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
