PERPPU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 47
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar
pemilih tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih
tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara
nasional.
(4) Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
