Pasal 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
(2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah
apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD.
(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
