Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN
regulation_id: "PERPPU_1_2004" document_type: "PERPPU" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN" year: "2004" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perppu/perppu-1-2004" frbr_uri: "/akn/id/act/perppu/2004/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perppu-no-1-tahun-2004" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perppu/perppu-1-2004
Pasal I
Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 83A Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.” “Pasal 83B Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.”
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
