Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai : a. kewenangan atasan yang berhak menghukum yakni :
melakukan penyidikan terhadap prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik polisi militer atau penyidik oditur;
menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik oditur;
menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik oditur; dan 4) melakukan penahanan terhadap tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya. b. kewenangan perwira penyerah perkara yang :
memerintahkan...
memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan;
menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
memperpanjang penahanan;
menerima atau meminta pendapat hukum dari oditur tentang penyelesaian suatu perkara;
menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;
menentukan perkara untuk diselesaikan menurut hukum disiplin prajurit; dan 8) menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer, dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan tindak pidana terorisme menurut PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
