PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK...
Pasal 43
BAB 7 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, Pemerintah Republik INDONESIA melaksanakan kerja sama internasional dengan negara lain di bidang intelijen, kepolisian dan kerjasama teknis lainnya yang berkaitan dengan tindakan melawan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
