Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan: a. terhadap warga negara Republik INDONESIA di luar wilayah negara Republik INDONESIA; b. terhadap fasilitas negara Republik INDONESIA di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik INDONESIA; c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik INDONESIA melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; d. untuk memaksa organisasi internasional di INDONESIA melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
e. di atas… e. di atas kapal yang berbendera negara Republik INDONESIA atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG negara Republik INDONESIA pada saat kejahatan itu dilakukan; atau f. oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA.
