Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik INDONESIA dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.
(2) Negara... (2) Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila: a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan; b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan; c. kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan; d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk perwakilan negara asing atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan; e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.
