PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 43
Hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalannya, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa dindakan tersebut akan mengakibatkan krugian bagi kreditur." 18.Mengubah ketentuan Pasal 44, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 …
