Pasal 42
Apabila perbuatan hukum yang merugikan para kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur, maka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut: a merupakan perikatan dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan; b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih; c. dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap:
- suami atau isterinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga;
- suatu badan hukum dimana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik
sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor; d. dilakukan ... d. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
anggota direksi atau pengurus dari debitur, atau suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, dari anggota direksi atau pengurus tersebut;
Perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami/isteri atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung, dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor;
perorangan yang suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor; e. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama;
suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus debitur merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
perorangan ...
perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada debitur, atau suami/isteri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor, atau sebaliknya;
debitur adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya.
badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami/isterinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor; f. dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terdapat badan hukum lian dalam kelompok badan hukum dimana debitur adalah anggotanya." 17.Mengubah ketentuan Pasal 43, sehingga berbunyi sebagai berikut:
