PERPPU
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 31 Desember 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Desember 1997
,
ttd. MOERDIONO
