PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 31 Desember 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Desember 1997
,
ttd. MOERDIONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan di beberapa negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional dan penyelenggaran kehidupan perekonomian pada umumnya;
- bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, diperlukan langkah-langkah yang cepat dan tepat agar sejauh mungkin dapat mengurangi dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian, khususnya upaya-upaya dalam memajukan kesejahteraan rakyat;
- bahwa dalam kondisi sebagai di atas, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998, secara langsung akan memberi pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa sehubungan dengan hal di atas dan untuk memelihara kondisi yang lebih menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan nasional serta penyelenggaraan kehidupan perekonomian nasional pada umumnya, dipandang perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tersebut;
- Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
