PERPPU
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992
ttd.
MOERDIONO
