PERPPU
Berlaku
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992
ttd.
MOERDIONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17
September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
landasan yang lebih kokoh bagi perwujudan lalu lintas dan
angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib
dan teratur, nyaman dan efisien;
- bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan sebagaimana tersebut di atas, pelaksanaan Undang-undang tersebut memerlukan berbagai persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan maupun masyarakat pada umumnya;
- bahwa dengan mcmperhatikan hal-hal di atas dan setelah mem- pertimbangkan segala sesuatunya dengan seksama, Pemerintah menilai masih diperlukan waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang Undang-undang tersebut;
- bahwa sehubungan dengan perfimbangan di atas, dipandang perlu untuk menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun, dan menctapkan penangguhan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
MENGINGAT
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Referensi Silang (1)
UU 14/1992 — LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
