PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor...
Pasal 7
Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
