PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor...
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan bidang pembangunan dan
pengembangan
kawasan
transmigrasi
serta
bidang
pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan:
a.
sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
daerah;
b.
penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang
akan
melaksanakan
kegiatan
program
Tugas
Pembantuan; dan
c.
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan,
dan pelaporan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
