PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 65
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pengusulan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan oleh Menteri dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pengelola barang milik negara dengan melampirkan dokumen perencanaan dan usulan pengembangan kegiatan usaha untuk dilakukan penilaian. dan mendapatkan persetujuan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam melaksanakan proses Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi.
