Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilaksanakan oleh Menteri. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan; b. pertimbangan sosial ekonomi dan teknis; c. pihak yang direncanakan untuk melaksanakan kegiatan usaha; dan d. potensi manfaat yang diberikan kepada transmigran dan keberhasilan kegiatan usaha. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim penilai izin investasi transmigrasi dan dituangkan dalam dokumen perencanaan dan usulan pengembangan kegiatan usaha. (4) Dokumen perencanaan dan usulan pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
