Pasal 26
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan pada pusat pelayanan lingkungan Transmigrasi atau pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi. (2) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk rumah khusus yang diperuntukan bagi Transmigran jenis TSM. (3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (4) Jenis dan standar kualitas rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta prasarana, sarana, utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibangun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri. (5) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
