Pasal 25
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana. (2) Rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknis detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan badan usaha lain yang memiliki kegiatan usaha di bidang perencanaan dan/atau pengawasan.
