Pasal 22
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berhak: a. menerima hak khusus untuk memasarkan hasil produksi Badan Usaha; b. mendapat kepastian ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
c. menerima bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran, manajemen, dan teknologi pemasaran; dan d. menerima pembiayaan dari Badan Usaha. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berkewajiban: a. memenuhi target pemasaran yang disepakati dalam perjanjian; b. melaksanakan kegiatan pemasaran sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan; dan c. memberikan agunan atas pembiayaan yang diberikan oleh Badan Usaha.
