PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 20
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai penerima barang dan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa di Kawasan Transmigrasi sebagai pemasok barang. (2) Badan Usaha memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Perkumpulan Transmigran, koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa.
