PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 19
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berhak: a. menerima kepastian lokasi usaha; dan b. menerima informasi pemasaran dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berkewajiban menghasilkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
