PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 14
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil konsolidasi tanah untuk SP-Pugar.
(2) Penataan penduduk pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
