PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 13
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. verifikasi; b. penegasan hak atas bidang tanah; c. penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan d. pelatihan. (2) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung: a. pelayanan informasi; b. pelayanan pendaftaran dan seleksi; c. penetapan sebagai Transmigran; d. pelayanan perpindahan; dan e. penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi. (3) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru yang didukung dengan pelayanan perpindahan didahului dengan kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran.
