PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 11
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
Penataan Penduduk Setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan masyarakat.
