PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 10
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
Penduduk Setempat yang ditata memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan pada: a. SP-Baru; dan b. SP-Pugar, yang bersangkutan.
