PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
Dalam keadaan tertentu Unit Kerja Eselon I berdasarkan kewenangannya dapat mengajukan Rancangan Permentan di luar Prolegtan mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. keadaan tertentu dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau putusan Mahkamah Agung; dan/atau c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional dan mendapat persetujuan Menteri.
