PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dikecualikan bagi Rancangan Kepmentan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja Eselon II atas nama Menteri antara lain bidang kepegawaian, pemberian rekomendasi, dan pemberian nomor pendaftaran.
