Pasal 4
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. (2) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (3) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan kepada Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. c. Pasal 6 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
