PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 1
angka 23, dihapus. angka 25, dihapus. b. Pasal 4 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
