PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 28
Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan. l. Pasal 29 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
