PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 26
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada Menteri Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan pemohon. k. Pasal 28 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
