PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 21
(1) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1- 30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan. (2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. f. Pasal 22 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
