PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 20
Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1. e. Pasal 21 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
