PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
