PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu: a. PRESIDEN, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan b. PPK untuk:
- JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan
- JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya.
