PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 58
BAB 8 — HASIL KERJA MINIMAL
Hasil Kerja Minimal berupa laporan dapat disusun secara perorangan atau tim paling banyak beranggota 3 (tiga) orang.
