PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 56
BAB 8 — HASIL KERJA MINIMAL
Pemenuhan Hasil Kerja Minimal dicapai dari hasil kerja selama periode pangkat dan jenjang jabatan yang sama.
